PEKANBARU - PT. Agro Sarimas Indonesia (PT.ASI) Bangun Kebun kalapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan produksi Konversi (HPK) lebih kurang 5.000 hektar.

Perusahaan yang mengelola kebun kelapa sawit seluas 5000 hektar berada di Kelurahan Kempas, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

Bahwa informasi dari masyarakat silahkan aja hubungi pak namanya pak tono bapak itu orang penting di prusahaan ini biasanya setiap ada media dan lsm selalu pak tono yang menelpon balik dan memberikan arahan mepada media dan Lsm sembari memberikan uang tutup mulut (uang sogok) agar perkebunan kelapa sawit tersebut tidak di beritakan atau di laporkan  pihak aph.

Kami masyarakat tidak memiliki kebun kelapa sawit dan apakah boleh kami sebagai masyarakat memanen kebun tersebut. karna berdasarkan aturan kebun itu bukan milik PT. Agro Sarimas Indonesia melainkan milik negara karna tidak ada izin kebun tersebut di kawasan HPT dan HPK ucap masyarakat.

Awak media menghubungi yang namanya pak tono melalui pesan whapsap orang penting dalam perusahaan yang di sebutkan sebut oleh masyarakat

"Sayablagi diuar kota nanti kita atur waktu untuk ngopi ucap pak tono"

Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf A menyatakan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf A akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan pasal 17 ayat 2 huruf b menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan

Masyarakat meminta kepada aph untuk mengusut prusahaan PT.Agro Sarimas Indonesia yang diduga tidak kantongi izin(tim.red)