Ini lah Warung Cafe yang diduga lokasi Remang Remang para Hidung belang yang tempat berkeliaran pada malam hari.
Kampar Kiri - Mimbarsiaknusantara.com- Desa lipat kain selatan adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Kampar kiri kab.kampar prov riau.Desa lipat kain selatan dikenal taat kepada Ninik mamak setempat, dan menjunjung tinggi norma adat: (aturan tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu komunitas atau daerah berdasarkan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi).
Sungguh sangat disayangkan, telah beredar informasi di kalangan masyarakat, tepatnya di desa lipat kain selatan ,(Napan) di pinggir jalan lintas pekanbaru taluk kuantan. marak sekali di buka cafe yang diduga menjadi tempat maksiat dan prostitusi karna bos cafe menyediakan wanita cantik didalam nya untuk menemani tamu (Pria hidung belang).
Sebagaimana salah satu warga desa lipat kain selatan yang tidak dituliskan namanya, menyebutkan kepada seorang wartawan, bahwa "benar keberadaan cafe warung remang remang tersebut, ada wanita penghibur didalam cafe pak,dan ini sungguh sudah sangat meresahkan kami, bagaimana tidak, banyak yang datang ke sana(cafe) laki-laki yang sudah beristri, kalau yang masih lajang, urusan mereka la itu" ucapnya !
Dijelaskan warga:"ada pun nama orang pemilik cafe di Napan ini adalah cafe bu Iyur, cafe pak Sadi,cafe bu Uyun,cafe pak Jait,cafe Uda,dan cafe sebelah warung Ica. Cafe tersebut sangat meresahkan, mengganggu ketenangan pas dimalam hari karna suara musiknya.
Ibu ibu pengajian wirit Yasin: "sudah berapa kali anggota wirit Yasin desa lipat kain selatan melarang supaya ditutup tempat tersebut,karna berlawanan dengan ajaran agama Islam, mayoritas penduduk disini semua agamanya Islam,dan sudah kami sampaikan kepada kepala desa ,namun tetap saja cafe tersebut di buka "diungkapkan kepada wartawan.
Wartawan menelusuri kebenaran informasi keberadaan cafe yang diduga telah meresahkan warga setempat dan sekitarnya, setelah sampai dilokasi yang diceritakan warga, benar adanya awak media melihat keberadaan cafe tersebut dan telah didatangi satu persatu, bahwa nama nama diatas adalah pemilik dari cafe yang berada di desa lipat kain selatan (Napan),jalan lintas pekanbaru taluk kuantan tersebut.
Melalui media ini masyarakat sekitar khususnya warga desa lipat kain selatan mengecam keras keberadaan cafe yang diduga untuk dijadikan sebagai kandang tempat maksiat, meminta kepada Satuan polisi pamong praja Pol- PP pemerintah kab.Kampar untuk menertibkan, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek lipat kain menindak keras nama pemilik cafe diatas, sebagaimana diatur dalam pasal 503 angka 1 KUHP Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang membuat riuh atau ingar sehingga mengganggu waktu tidur orang di malam hari.(Tim)