"Indragiri HULU- Mimbarsiak Nusantara. Com ~Diduga  pelaku Penambangan Mas Dengan tidak  Mengantongi Perizinan Dari dinas terkait Alias Usaha Bodong Dengan Mengguna kan Pocai dan  Mesin Dompeng untuk Menyedot Butiran Mas Di aliran Sungai Indragiri Hulu Tepat nya di tiga Desa Pasir  Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, Dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Hingga kini Belum ada di  Jerat Hukum, para Pelaku dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal, Oleh APH di Inhu, 

"Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran Mas Ilegal Makin marak nya di Kabupaten Indragiri Hulu, Sudah jelas jelas Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada Tindakan Tegas Dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu,

"Dengan sudah Berderanya dan Pemberitaan Pertambangan Mas Di kecamatan Sai Lala, Melalui Media Sosial ( Mensos ), Sungguh Di duga Sangat Lemah nya Penegak kan Hukum, Terkait para pelaku Mapia Usaha di duga Ilegal, di Wilayah Kabupaten Inhu, padahal Suda ada Ultimatum Dari Kapolri Bagi siapa saja Yang Melakukan Pejerjaan Melawan Hukum Harus lah Di Tindak Dengan Tegas, kenyataan nya Belum ada Tindakan Tegas Oleh APH Di Inhu.

"Pratisi Hukum Chandra saputra SH.MH  Ketika Di Mintai tanggapan Terkait diduga Penambang mas Ilegal ( Peti ) Mengatakan Sepanjang para usaha penambang mas tidak Mengantongi izin adalah Bertentangan Dengan Hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum ,tersebut Harus di tindak Dengan tegas oleh APH.

"Indonesia ini adalah Negara Hukum setiap yang Melanggar Hukum tentunya ada sangsi Hukum, Dengan adanya para praktek penambang mas ilegal yang tidak memilki izin Sudah jelas jelas Pekerjaan melawan hukum.

"Kita berharap APH Benar benar Harus Komitmen tindak Tegas, Para pelaku usaha praktek penambangan mas di Duga ilegal, Serta penadah hasil tambang, yang tidak mengantongi Izin, dan  Negara kita adalah Negara hukum , dan jangan Ada pembiaran dengan adanya praktek Ilegal ( peti ) diwiyah kabupaten Indragiri Hulu,dan basmi para pelaku yang diduga  melanggar Ketentuan hukum, di NKRI, ujar Chandra .

"Dikutip Inforamasi awak media, Melalui komunikasi, telpon Seluler dari Aktivis LSM Bernas ( Hatta Munir ) menyebutkan , adanya aktivitas penambang mas diduga ilegal di aliran sungai Indragiri Hulu, tersebut dapat menimbulkan dampak buruk kesehatan terhadap masyarakat yang mengguna kan air sungai tersebut, Karana para pelaku peti mengguna kan cairan perkuri/airaksa untuk Pencucian Butiran Mas dapat mencemari lingkungan.

"Hal tersebut kita dari lSM Bernas sudah pernah investigasi dilapangan banyak nya Pocai penambang mas ( peti ) Ilegal di aliran sungai tersebut sengaja ada pembiyaran , di duga ada oknum oknum, yang Bek uf , Usaha diduga ilegal, hingga sampai sekarang para penambang mas tersebut bebas tidak takut dengan jeratan hukum.

"Kami Berharap APH Benar benar dengan menindak tegas para pelaku penambang mas di duga ilegal, karna para pelaku sudah diduga pekerjaan Melawan hukum Dan ; Diharap Pada pihak Penegak Hukum Inra Giri Hulu Jangan Pura pura picing mata.

"dengan Adanya kegiatan Yang Diduga melanggar Hukum, ya diduga tidak memilki perizinan dari dinas terkait ucap Hatta Munir kepada Awak media.

Pratisi Hukum Alhamran ariawan SH.MH Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum,  Oleh awak Media , terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI 

Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.(RN.AP)

Bagikan ini: